1. KPK Sita 18 Bidang Tanah dari Dua Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemenaker
Koran Depok – PK Sita 18 Bidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan menyita sejumlah aset berharga dari dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Aset yang disita berupa 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Depok, Bekasi, dan Karanganyar.
KPK berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.
2. Judul: “Penyitaan Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemenaker: Langkah KPK dalam Pemulihan Aset Negara
>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
KPK berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.
Baca Juga:5 Anggota DPR Dinonaktifkan Akal-akalan Parpol Sembunyikan Uya Kuya Cs?
3. Judul: KPK Sita 18 Bidang Tanah dari Dua Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan menyita sejumlah aset berharga dari dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
KPK berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.
Bagian dari Upaya Pemulihan Aset Negara
Selain sebagai langkah hukum, penyitaan ini juga menjadi bagian penting dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara. Belasan tanah tersebut disita dari dua tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan yaitu, Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker dan Jamal Shodiqin selaku staf di Kemenaker.
“Pemulihan aset adalah bentuk keadilan.
Langkah Pencegahan dan Reformasi
KPK juga mendorong Kemenaker dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan pembenahan sistem perizinan, khususnya yang berkaitan dengan tenaga kerja asing.
Penutup
Penyitaan 18 bidang tanah ini menegaskan kembali bahwa KPK tidak hanya fokus pada aspek penindakan pidana, tetapi juga serius dalam mengejar aset hasil kejahatan korupsi.


