1. 5 Anggota DPR Istilah Politik yang Beda dengan Status Hukum
Koran Depok – 5 Anggota DPR Partai-partai politik seperti PAN, NasDem, dan Golkar memilih menonaktifkan kader mereka—Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir—menyusul pernyataan kontroversial atau aksi yang memicu kericuhan publik. Namun, menurut Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), istilah “nonaktif” bukan bagian dari regulasi DPR—ini hanya jargon politik tanpa basis hukum nyata
Secara hukum, DPR hanya mengenal dua status resmi: anggota aktif dan pemberhentian tetap melalui PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 239.
2. Tetap Makan Gaji, “Istirahat Sok Tertib”
Menariknya, status “nonaktif” ternyata tidak menghentikan hak finansial para anggota dewan tersebut. Menurut Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, DPR berjalan sesuai regulasi yang berlaku—mereka masih menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas, karena secara administratif tetap tercatat sebagai anggota DPR
Peneliti Formappi, Lucius Karus, bahkan menilai bahwa “penonaktifan” seperti itu ibarat “libur”—anggota masih mendapatkan hak, tapi dibebastugaskan dari tugas legislatif.
Baca Juga: Antisipasi Demo Sekolah di Lampung Terapkan Daring, Orangtua Lega
3. Bongkar Strategi Simbolik Parpol untuk Meredam Amarah Publik
Analisis dari berbagai pengamat menyebut langkah partai ini sebagai manuver simbolik—tindakan politik responsif demi menenangkan publik, bukan langkah reformasi sistemik. Muhammad Said Didu menyerukan agar publik tidak tertipu: meski diumumkan “dinonaktifkan”, para kader tersebut tetap mendapat hak, sehingga keputusan ini tidak menyelesaikan akar masalah.
4. Kronologi Singkat Lima Anggota DPR “Nonaktif
NasDem: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan setelah dianggap menyakiti perasaan publik.
PAN: Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan usai video berjoget-joget di sidang DPR dan aksi blak-blakan mereka memicu kontroversi.
Golkar: Adies Kadir—Wakil Ketua DPR—dinonaktifkan karena pernyataannya soal kenaikan tunjangan DPR dinilai melukai masyarakat
5. Perspektif Publik: Sindiran Tajam Warga dan Netizen
Dari media sosial, netizen mengkritik keputusan ini sebagai “tipuan politik”—seperti yang ditulis Said Didu:
Jangan tertipu… mereka tetap sebagai anggota DPR… tetap dapat gaji, tunjangan, fasilitas.”
Media juga ramai-ramai menyampaikan bahwa “nonaktif” hanya status politis, bukan hukum.
Inti Pandangan
“Nonaktif” hanya jargon politik, tidak diatur dalam hukum; anggota tetap berstatus dan menerima hak anggota dewan secara penuh.
Partai menggunakan status nonaktif sebagai langkah simbolik, demi meredam publik tanpa menanggung risiko kehilangan kader selamanya.
Praktik ini mengundang kritik pedas dari civil society—menyuarakan agar proses hukum dan etika legislatif lebih konkret ketimbang sekadar retorika.












