Masyarakat Jombang Dilarang Nyalakan Petasan dan Kembang Api Sambut Tahun Baru 2026
Koran Depok — Masyarakat Jombang Dilarang Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengeluarkan larangan penggunaan petasan dan kembang api untuk menyambut Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif, serta mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan bahan berbahaya tersebut. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Jombang, mulai dari 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Larangan Diberlakukan Demi Keamanan dan Ketertiban
Bupati Jombang, Dr. Hj. Mundjidah Wahab, dalam konferensi persnya pada Selasa (29/12/2025) menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk keselamatan masyarakat dan potensi kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh petasan dan kembang api.
“Petasan dan kembang api, meskipun sering kali menjadi bagian dari perayaan, dapat menimbulkan bahaya serius, baik untuk orang yang menyalakan maupun untuk orang lain di sekitarnya. Selain itu, suara ledakan yang keras juga dapat mengganggu ketenangan warga, terutama yang memiliki anak-anak dan lansia, serta yang sedang dalam perawatan medis,” ujar Mundjidah.
Baca Juga: Bertemu Zelensky Trump Sebut Perundingan Damai Ukraina Bisa Makan Waktu Lama
Masyarakat Jombang Dilarang Penegakan Larangan dan Sanksi yang Ditetapkan
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah Kabupaten Jombang akan memperketat pengawasan di berbagai titik keramaian yang biasanya ramai dengan kegiatan perayaan. Satpol PP Jombang, Polisi, dan TNI akan melakukan patroli rutin di seluruh kawasan kota untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap larangan tersebut.
Kapolres Jombang, AKBP Budi Santoso, menyampaikan bahwa aparat kepolisian akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak tegas mereka yang nekat menyalakan petasan atau kembang api. “Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Hal ini demi keamanan bersama,” tegas Budi.
Masyarakat Diharapkan Berpartisipasi dalam Menjaga Ketenangan
Pemerintah Kabupaten Jombang juga mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih aman dan damai.
“Kami mengajak warga Jombang untuk menyambut Tahun Baru dengan lebih bijaksana, tanpa harus bergantung pada petasan atau kembang api. Mari kita manfaatkan momen ini untuk berkumpul dengan keluarga, mempererat tali silaturahmi, dan menjalani tahun baru dengan penuh semangat positif,” tambah Bupati Mundjidah.
Pemerintah setempat juga mengajak warga untuk lebih mengedepankan toleransi, terutama terhadap kelompok yang mungkin tidak merayakan Tahun Baru dengan cara yang sama, serta menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Sebagian besar warga Jombang menyambut baik larangan tersebut. Beberapa warga merasa bahwa penggunaan petasan dan kembang api tidak hanya berbahaya, tetapi juga mengganggu ketenangan. Rita, seorang ibu rumah tangga, mengatakan, “Tahun baru seharusnya menjadi momen yang menyenangkan, bukan momen yang menakutkan karena suara petasan yang keras. Saya setuju dengan keputusan ini karena lebih mengutamakan keselamatan.”
Namun, ada juga beberapa warga yang merasa kecewa dengan larangan ini. Agus, seorang pemuda, mengatakan, “Tahun Baru rasanya kurang meriah tanpa kembang api. Tapi saya paham, keselamatan memang yang paling penting. Semoga pemerintah bisa menyediakan hiburan yang lebih aman bagi warga.”
Masyarakat Jombang Dilarang Peran Serta Komunitas dan Pemuda dalam Perayaan Tahun Baru
Untuk menggantikan tradisi menyalakan petasan, berbagai komunitas dan organisasi di Jombang mulai mempersiapkan acara yang lebih aman dan bermanfaat. Salah satunya adalah Komunitas Pemuda Jombang, yang berencana menggelar pertunjukan seni dan budaya di alun-alun kota pada malam Tahun Baru. Selain itu, beberapa kelompok juga mengadakan lomba doa bersama dan kegiatan sosial untuk berbagi kepada masyarakat kurang mampu.
“Sebagai pemuda, kami ingin memberikan contoh positif kepada generasi muda lainnya. Mari kita rayakan Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermakna dan bermanfaat bagi sesama,” ujar Andi, salah satu anggota komunitas pemuda.
Kesimpulan
Larangan penggunaan petasan dan kembang api di Jombang untuk menyambut Tahun Baru 2026 adalah langkah positif dalam upaya menjaga keselamatan dan ketertiban. Meskipun keputusan ini mendapat beberapa reaksi beragam dari masyarakat, keselamatan dan kenyamanan warga tetap menjadi prioritas utama.












